Kongres Wanita Indonesia (Kowani) mengaku akan melaporkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI terkait keterlibatan anak-anak dalam aksi tolak RUU HIP di Gedung DPR pada Rabu (26/6) lalu.
Terkait itu, Ketua Bidang Soskeskel Kowani, Khalilah mengaku menyesalkan aksi demonstrasi yang dimotori FPI itu yang digelar di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Untuk itu kami melaporkan hal ini Kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Potong Gaji 6 Bulan & THR, LPS Bantu Penanggulangan Covid-19
Baca Juga: Beberkan Alasan, Sekretaris Umum FPI Desak MK Batalkan 'UU Covid-19'
Menurut dia, pelibatan anak dalam unjuk rasa telah melanggar Pasal 15 UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil