Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat: Parpol yang Usul Pancasila Diubah Bisa Dibubarkan, Tapi

Demokrat: Parpol yang Usul Pancasila Diubah Bisa Dibubarkan, Tapi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Partai, mengatakan partai politik yang mengusulkan perubahan Pancasila dengan ideologi komunis dan khilafah melalui DPR tidak bisa dipidana.

“Pagi-pagi sudah ada yang tanya, apakah Parpol yang berjuang lewat DPR menggantikan Pancasila dengan ideologi komunis atau khilafah bisa dipidana? Tidak, jawabku,” ujarnya dalam akun Twitternya, Seperti dilihat, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Kelompok 212 Gak Terima Usulan PDIP: Pasti Kita Tolak!

Baca Juga: Belum Terima Info Soal Reshuffle Kabinet, PDIP Aman?

Namun, saat dirinya ditanya apakah partai tersebut bisa dibubarkan. Denan tegas ia menjawab bisa. Lanjutnya, ia pun menjelaskan bahwa pihak berwenang yang bisa membubarkan parpol adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Artinya, pembubaran itu sangat bergantung pada keberanian MK dalam memutus.

“Apakah MK punya keberanian? Hanya Tuhan yang tau. Liberte!” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: