Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasihin Masha Resmi Jadi Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat

Nasihin Masha Resmi Jadi Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Kredit Foto: PWI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nasihin Masha, wartawan senior dan mantan Pemimpin Redaksi Harian Republika, Rabu (1/7/2020), ditetapkan sebagai Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat. Dia menggantikan Teguh Santosa yang mengundurkan diri setelah terpilih sebagai Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

"Pengunduran diri Teguh diterima kemudian kami memutuskan penggantinya adalah Nasihin Masha," kata Ilham Bintang, Ketua Dewan Kehormatan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Bertemu Ketua DPD RI, PWI Usulkan Sinergi Penguatan Peran DPD RI

Keputusan itu diambil dalam rapat online hari ini yang dipimping oleh Ilham Bintang. Rapat dihadiri Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, dan Sekretaris DK PWI, Sasongko Tedjo. Selan itu, hadir anggota Asro Kamal Rokan, Teguh Santosa, Tri Agung Kristanto, dan Rossiana Silalahi.

Anggota DK yang baru, Nasihin Masha, langsung bergabung di zoom meeting tersebut dan menyatakan kesediaannya. "Saya merasa mendapatkan kehormatan besar," ujarnya.

Atal S Depari menaruh harapan besar pada Dewan Kehormatan yang akan berperan penting dalam membangun ekosistem pers nasional yang sehat, baik secara corporate maupun ditegakkannya kode etik jurnalistik.

Ilham Bintang melaporkan hasil diskusi DK sebelumnya yang mengemukakan keprihatinan mendalam atas maraknya pelanggaran kode etik yang dilakukan wartawan dalam menulis berita. "Bahkan, termasuk dari media-media mainstream yang besar," katanya.

Ia menyatakan bahwa Dewan Kehormatan akan segera mengadakan sosialisasi kode etik dan kode perilaku wartawan melalui webinar. "Ini termasuk tugas anggota baru Nasihin Masha," kata Ilham.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: