Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuh, Kan! RUU HIP Gak Dicabut. Eh Malah...

Tuh, Kan! RUU HIP Gak Dicabut. Eh Malah... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengikuti Rapat Kerja Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Perancang UU DPD, Kamis (2/7/2020).

Dalam rapat itu, tidak ada pencabutan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), tapi pemerintah malah mengusulkan tiga RUU baru untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Baca Juga: 'Gak Enak' Sama PDIP, Jokowi Diprediksi Tak Kirim Surat RUU HIP

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Baleg yang tetap melakukan pembahasan dan evaluasi Prolegnas Prioritas tahun 2020 walaupun saat ini kita dihadapkan pada keadaan pandemi Covid-19 yang kita harapkan segera berlalu. Semoga keputusan-keputusan yang dicapai akan memberikan manfaat bagi rakyat dan negara Indonesia yang kita cintai," kata Yasonna mengawali pemaparannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Yasonna melanjutkan, berkenaan dengan evaluasi Prolegnas 2020, dengan melihat dinamika pelaksanannya serta situasi Covid-19, pemerintah pada prinsipnya sependapat dengan Baleg DPR untuk melakukan penyempurnaan prolegnas dari segi substansi maupun dari segi kuantitas yang lebih realistis dan sesuai dengan keputusan hukum.

Politikus PDIP ini menjelaskan, dalam Prolegnas Prioritas 2020 terhadap 13 RUU yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyiapkan naskah akademik (NA) dan draf RUU-nya. Masing-masing, RUU KUHP (carry over), RUU Pemasyarakatan (carry over), RUU Bea Materai (carry over), RUU Perpajakan, RUU Cipta Kerja, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Narkotika, RUU Badan Keuangan, RUU Otonomi Khusus Papua, RUU Sistem Pendidikan Nasional, RUU Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Keamanan Laut.

"Mempertimbangkan adanya kebutuhan hukum, dalam kesempatan ini bila disetujui pemerintah untuk dilakukan evaluasi terhadap RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020," ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, pemerintah mengusulkan tiga RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2020, yakni RUU tentang Landas Kontingen Indonesia dengan menukar RUU tentang Keamanan Laut yang ada di Prolegnas prioritas 2020. "Nantinya tentang keamanan laut kita harapkan bisa kita bahas pada prioritas tahun 2021," katanya.

"Kedua, mengusulkan RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketiga, RUU tentang Kejaksaan RI," kata Yasonna.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: