Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Eddy Sariaatmadja Beli Lagi Saham Milik Masyarakat

Perusahaan Eddy Sariaatmadja Beli Lagi Saham Milik Masyarakat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan milik Eddy Sariaatmadja, PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) telah membelanjakan dana hingga lebih dari setengah triliun untuk membeli kembali saham perseroan yang dimiliki oleh masyarakat.

Sekretaris Perusahaan Surya Citra Media, Gilang Iskandar mengungkapkan bila perseroan telah membeli sebanyak 568,39 9juta saham atau 3,84% dari modal disetor dalam perseroan.

“Total dana pembelian kembali saham berkisar Rp519,69 miliar,” ucapnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga: Perusahaan Milik Eddy Sariaatmadja Mau Habiskan Dana Setengah Triliun Buat Beli Saham di Publik

Ia menjelaskan bila hala tersebut telah disetujuinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 5 Desember 2018 dan Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan tanggal 9 Juni 2020.

“Pembelian dilakukan, sejak 5 Desember 2018 sampai dengan 30 Juni 2020,” terangnya.

Baca Juga: Dana Ratusan Miliar Melayang dari Saham Perusahaan Hary Tanoe Hingga Eddy Satriaatmadja

Sebelumnya, biaya Pembelian Kembali Saham akan berasal dari Saldo Laba Perseroan. Penggunaan Saldo Laba tersebut tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.

Alokasi dana untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham berasal dari Saldo Laba Perseroan per tanggal 31 Maret 2020 yang tercatat sebesar Rp4.09 triliun dan dari jumlah tersebut yang akan digunakan untuk membiayai Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 500 miliar. Biaya Pembelian Kembali Saham tidak termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara serta biaya lain berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham. Sesuai dengan POJK 2/2013 dan SEOJK 3/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor dalam Perseroan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: