Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IPC Nilai Pemberlakukan TSS Tingkatkan Peluang Bisnis

IPC Nilai Pemberlakukan TSS Tingkatkan Peluang Bisnis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemberlakuan Traffic Separation Scheme (Bagan Pemisah Alur Laut) mulai 1 Juli 2020 diyakini akan meningkatkan lalu lintas kapal di Selat Sunda dan Selat Lombok.

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC siap menangkap potensi peningkatan trafik Selat Sunda yang bisa menjadi jalur alternatif perdagangan ke Asia Barat dan Eropa atau sebaliknya, yang selama ini lebih banyak mengandalkan Selat Malaka.

Baca Juga: Arus Peti Kemas Merosot, IPC Intip Peluang Kenaikan Pasar Warehouse

"Tujuan utama penerapan TSS memang untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di Selat Sunda sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan Selat Lombok sebagai ALKI II. Namun lebih dari itu, IPC melihat adanya peluang ekonomi dari pemberlakuan TSS," kata Direktur Utama IPC, Arif Suhartono, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, penerapan Bagan Pemisah Alur Laut akan membuat trafik kapal di Selat Sunda makin teratur. Dengan demikian, waktu tempuh pelayaran makin cepat dan hal ini  menguntungkan pihak pelayaran.

"Ke depan, Selat Sunda berpotensi menjadi jalur alternatif kapal barang dari Tanjung Priok ke Asia dan Eropa dengan menyusuri pesisir barat Sumatera. Apalagi, trafik di Selat Malaka makin padat," jelas Arif.

Pelabuhan Tanjung Priok, lanjutnya, siap menjadi pelabuhan hub internasional. Apalagi, sejak tiga tahun terakhir, terminal-terminal peti kemas di Tanjung Priok rutin melayani kapal-kapal besar berkapasitas di atas 10.000 TEUs.

"Sekarang sudah ada sejumlah direct call (rute pelayaran langsung) dari Priok ke berbagai tujuan, antara lain Amerika, Eropa, Australia, serta China, dan beberapa negara Asia Timur," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: