Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Keuangan Penanganan Covid Digugat Amien Rais cs

Kebijakan Keuangan Penanganan Covid Digugat Amien Rais cs Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tokoh senior Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Amien Rais mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU terkait dengan kebijakan keuangan penanganan COVID-19 ke Mahkamah Konstitusi.

Tidak hanya uji materi seperti saat mengajukan permohonan terhadap Perppu COVID-19, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis, kali ini Din Syamsuddin juga mengajukan uji formil.

Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 menjadi UU Nomor 2 Tahun dilakukan dalam dalam satu masa sidang yang sama, yakni masa sidang III Tahun Sidang 2019-2020.

Baca Juga: Perppu Corona Kena Gugat, Sri Mulyani Jabarkan Bukti Adanya Situasi Darurat!

Semestinya, menurut pemohon, jika DPR menerima perppu masa sidang III, maka persetujuan atau penolakan dilakukan pada masa sidang IV, sesuai Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Selanjutnya Din Syamsuddin dkk mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.

"Seharusnya DPD ikut membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena isinya menyangkut UU terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah," ujar pemohon.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: