Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uang Suap ke Wahyu KPU, Berasal dari Bohir-nya Harun Masiku

Uang Suap ke Wahyu KPU, Berasal dari Bohir-nya Harun Masiku Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kader PDI Perjuangan Harun Masiku disebut memiliki penyandang dana (funder) ataupun bohir-nya untuk memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal itu disebut oleh jaksa KPK ketika membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Donny Tri Istiqomah yang bersaksi untuk mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. 

"Ini di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara No 35, saudara mengatakan pada 6 Desember 2019 Saeful menanyakan ke saudara ini untuk bertemu di Hyatt dengan Harun dan 'funder', Saeful bertanya 'bagaimana sudah jadi belum suratnya, Wahyu minta DP 300, kita minta 500 dulu ke Harun', apa masudnya?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca Juga: KPK Dikabarkan Segel Kantor Bupati Kutai Timur

"Kaitannya karena Saeful menagih surat dari DPP untuk KPU (soal permohonan pelaksanaan putusan MA), saya diminta antar surat itu ke Harun, kalau 'funder' saya kurang paham, mungkin di bayangan saya 'funder' itu yang bantu Saeful bantu teknis tapi siapa 'funder' dan apa sesungguhnya saya tidak tahu," jawab saksi Donny Tri Istiqomah.

Donny bersaksi untuk mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku. 

Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Dalam dakwaan disebutkan berdasarkan keputusan rapat pleno DPP PDIP, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lalu meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI agar Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: