Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Halal Watch Gugat BPJPH ke PTUN

Indonesia Halal Watch Gugat BPJPH ke PTUN Kredit Foto: Indonesia Halal Watch
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Halal Watch menggugat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap telah melakukan pelanggaran dan menabrak undang-undang (UU).

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, menjelaskan pihaknya mengajukan gugatan karena tindakan BPJPH yang menetapkan dan mengesahkan PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Tindakan BPJPH tersebut merupakan tindakan dan keputusan yang telah bertentangan dengan ketentuan undang-undang," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga: Era New Normal, Indonesia Halal Watch Ajukan Syarat ke Pengelola Mall

Ikhsan Abdullah mengatakan BPJPH telah melakukan pelanggaran dan menabrak Undang-Undang berulang kali. Ia menegaskan BPJPH seharusnya mengetahui dan memahami keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Sistem Jaminan Halal.

"Namun justru sebaliknya, BPJPH dengan secara sadar dan sengaja melaksanakan kewenangannya tanpa berlandaskan dan mengenyampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip Maqashid Syariah Sertifikasi Halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntanbilitas, dan transparansi," paparnya.

Ia menyampaikan Indonesia Halal Watch telah beberapa kali mengajukan upaya administratif dengan cara mengirimkan surat klarifikasi kepada BPJPH sehubungan dengan peresmian LPH Sucofindo.

"Karena tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, Indonesia Halal Watch mengambil langkah hukum," tegasnya.

Indonesia Halal Watch mengajukan enam poin tuntutan yakni

1. Menangguhkan/menunda pemberlakuan surat keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh Tergugat yang menetapkan dan mengesahkan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal sebagaimana yang termuat dalam video pada situs Citra Indonesia tertanggal 20 Februari 2020;

2. Menghentikan semua tindakan Tergugat sepanjang berkaitan dengan penetapan dan pengesahan Lembaga Pemeriksa Halal;

3. Agar Pengadilan Tata Usaha Negera menyatakan tidak sah atas Penetapan PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dan membatalkan keputusan BPJPH tentang penetapan Sucofindo sebagai LPH;

4. Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa keputusan yang menetapkan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal sebagaimana yang termuat dalam video pada situs Citra Indonesia tertanggal 20 Februari 2020;

5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh Tergugat yang menetapkan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal sebagaimana yang termuat dalam video pada situs Citra Indonesia tertanggal 20 Februari 2020;

6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk segera melakukan kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: