Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inggris Tawarkan Kewarganegaraan buat Hong Kong, China Murka

Inggris Tawarkan Kewarganegaraan buat Hong Kong, China Murka Kredit Foto: Reuters/Tyrone Siu
Warta Ekonomi, London -

China mengatakan Inggris tidak memiliki hak untuk memberikan izin tinggal kepada warga Hong Kong yang melarikan diri dari undang-undang keamanan nasional. Beijing berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menghentikan kebijakan tersebut.

Pernyataan itu dikeluarkan Kedutaan Besar China di Inggris setelah Perdana Menteri Boris Johnson menawarkan kewarganegaraan Inggris kepada 3 juta penduduk bekas koloninya.

Baca Juga: Boris Johnson Tawarkan Kewarganegaraan buat Rakyat Hong Kong

Duta Besar China untuk Inggris, Liu Xiaoming mengatakan, kebijakan ini akan menjadi pelanggaran perjanjian antara kedua negara. Ia juga menyebut kritik Inggris terhadap undang-undang keamanan nasional tidak bertanggung jawab dan tidak beralasan.

"Jelas bahwa semua rekan kerja China yang tinggal di Hong Kong adalah warga negara China, apakah mereka pemegang paspor British Dependent Territories Citizens atau paspor British National (Overseas)," katanya.

"Jika pihak Inggris melakukan perubahan sepihak terhadap praktik yang relevan, itu akan melanggar posisinya sendiri dan janji serta hukum internasional," imbuhnya.

"Kami dengan tegas menentang ini dan berhak untuk mengambil tindakan yang sesuai," katanya dalam sebuah pernyataan yang diposting di situs kedutaan.

“Inggris tidak memiliki kedaulatan, yurisdiksi atau hak 'pengawasan' atas Hong Kong," tegasnya seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (2/7/2020).

Hampir 400 orang telah ditangkap di Hong Kong ketika ribuan orang memprotes undang-undang itu, yang diberlakukan pada Selasa malam setelah proses legislatif yang tidak jelas yang memakan waktu kurang dari enam minggu.

Para pengkritik mengatakan undang-undang itu memberi wewenang kepada pemerintah untuk menyapu kekuatan baru untuk menindak perbedaan pendapat dan tingkat baru kendali China atas wilayah semi-otonomi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: