Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Bergidik! AS Sita Belasan Ton Rambut Manusia dari Xinjiang

Bikin Bergidik! AS Sita Belasan Ton Rambut Manusia dari Xinjiang Kredit Foto: Reuters/Murad Sezer
Warta Ekonomi, Jakarta -

Amerika Serikat menyita pengiriman rambut manusia yang dibuat di Xinjiang, China, dengan alasan pembuatannya dilakukan dengan cara "kerja paksa" terhadap anak-anak atau narapidana.

Produk ini berasal dari Xinjiang yang diduga menjadi lokasi penahanan jutaan Muslim di tempat-tempat yang disebut kamp “edukasi”.

Baca Juga: Tepis Isu, China: Populasi Muslim Uighur dari 5,55 Juta Jadi...

https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2020/07/03/5efe668ad9f97-amerika-serikat-sita-13-ton-rambut-impor-dari-xinjiang-senilai-rp11-miliar-karena-diduga-dibuat-melalui-a-kerja-paksaa_375_211.jpg

“Pembuatan barang-barang ini dilakukan dengan pelanggaran berat hak asasi manusia,” kata pejabat bea cukai Amerika, Brenda Smith.

Menurut China, tuduhan “kerja paksa” itu ngawur dan dilandasi niat buruk.

AS tidak mengatakan apakah produk rambut itu berasal dari anak-anak dan tahanan, ataukah dibuat oleh anak-anak dan tahanan.

Apa yang disita?

Produk rambut ini ditahan di Bea Cukai di pelabuhan New York dan New Jersey.

Barang-barang ini berasal dari perusahaan di Xinjiang, yang menurut Bea Cukai mengindikasikan “kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia berupa kerja paksa anak-anak dan melibatkan penahanan”.

Produk ini merupakan bagian dari pengapalan 13 ton produk rambut yang nilainya lebih dari US$800.000 atau sekitar Rp11 miliar.

Bulan lalu, Bea Cuka mengeluarkan “perintah penahanan” terhadap semua produk dari Lop County Meixin Hair Product Company di Xinjiang.

Undang-undang di Amerika melarang impor produk asal luar negeri yang dibuat oleh “narapidana buruh".

“Perintah penahanan ini dimaksudkan untuk mengirim pesan yang langsung dan jelas bahwa praktik ilegal dan tak manusiawi tidak akan diberi toleransi di rantai pasokan di Amerika Serikat,” kata Smith.

Kedutaan besar AS di China mengatakan kepada kantor berita Reuters, "Hak dan kepentingan pekerja warga negara China dan seluruh kelompok etnis, termasuk yang berada di Xinjiang, dilindungi hukum."

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: