Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jutaan Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai

Jutaan Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa wilayah di Pulau Sumatera kerap menjadi tempat tujuan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut, Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan. Kali ini, Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara dan Bea Cukai Bandar Lampung telah melakukan penindakan dan berhasil meringkus jutaan batang rokok ilegal.

Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara bekerja sama dengan Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Jalan Tol Tebing Tinggi–Medan pada Sabtu (27/6/2020). Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara, Sodikin, mengungkapkan bahwa dari penindakan yang dilakukan, petugas gabungan berhasil mengamankan 388 kotak rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga: Papua Impor Vanili, Bea Cukai Terima Pajak Rp2,4 Miliar

Sodikin juga menjelaskan kronologi penindakan tersebut. Upaya penangkapan bermula saat tim penindakan BC Kanwil Sumut mendapat informasi dari BC Kanwil Jawa Tengah terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melalui jalur lintas Sumatera. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil menemukan truk berwarna merah yang dicurigai memuat rokok ilegal.

"Kemudian, tim gabungan melakukan penghentian terhadap truk tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan ratusan karton rokok tanpa dilekati pita cukai," ungkap Sodikin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Barang bukti berupa 388 karton rokok, truk, alat komunikasi berupa handphone, dan para pelaku yang berjumlah tiga orang kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, 388 kotak rokok tersebut berisi 1.522.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek. Diketahui, rokok tersebut berasal dari Jepara dan sempat melakukan pemuatan di daerah Palembang. Diperkirakan, potensi kerugian negara yang diakibatkan dari penyelundupan tersebut mencapai Rp1,14 miliar.

Ketiga pelaku terdiri dari dua orang pria berinisial T dan S serta satu orang wanita berinisial S dan diduga melanggar Pasal 54 UU No. 38 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain keberhasilan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Bea Cukai Bandar Lampung juga berhasil menggagalkan peredaran 4 juta batang rokok ilegal dalam dua penindakan beruntun. Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari, mengungkapkan jika dua truk yang mengangkut rokok ilegal dengan jumlah muatan masing-masing 2.720.000 batang dan 1.296.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan.

"Lokasinya di Desa Way Areng, Lampung Timur dan Bakauheni, Lampung Selatan. Rokok ilegal yang diamankan diperkirakan bernilai Rp4,1 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dalam penangkapan ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar," jelas Esti.

Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari peran serta dan dukungan informasi masyarakat serta sinergi antarinstansi di Provinsi Lampung. Bea Cukai berharap, sinergi yang sudah terjalin baik dapat selalu ditingkatkan dan tujuan bersama dalam memerangi peredaran rokok ilegal dapat tercapai demi mewujudkan Indonesia Maju dan Bea Cukai Makin Baik.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: