Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis 5 Tahun Penjara, Suami Dhawiya: Kami Dizolimi

Divonis 5 Tahun Penjara, Suami Dhawiya: Kami Dizolimi Kredit Foto: Antara/Meli Pratiwi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Suami Dhawiya Zaida, Muhammad Basurrah telah divonis lima tahun penjara akibat kasus narkotika. Muhammad Basurrah mengaku tak terima akan vonis tersebut.

Lewat kuasa hukumnya, Malwan Hadiman menilai vonis hakim sangat memberatkan. Bahkan Malwan beranggapan vonis itu zalim kepada Muhammad Basurrah.

Baca Juga: Pandemi Corona Gak Bikin Penggunaan Narkoba Terhenti, Kenapa?

“Jelas kami merasa dizalimi,” ujar Malwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020).

Malwan menerangkan, tuduhan permufakatan jahat terhadap kliennya tidak dapat dibuktikan. Sebab dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Muhammad Basurrah tidak pernah berencana mengkonsumsi sabu bersama terdakwa lainnya, Muhammad Syafiq.

“Berdasarkan hasil HP yang disita, tidak terbukti adanya percakapan terdakwa 1 dan 2 untuk menggunakan barang itu bersama-sama,” kata dia.

“Terdakwa 1 menggunakan barang itu sendiri. Datang lah terdakwa 2 untuk mengurus paspor. Terdakwa 2 setelah makan ke kamar mandi, dia menemukan sabu dan alat hisap. Lalu dia minta ke terdakwa 1. Sehingga di situ tidak ada permufakatan jahat, tetapi kebetulan saja,” lanjut Malwan.

Tak puas dengan vonis pengadilan, suami Dhawiya berniat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Dengan begini, kita mengupayakan banding,” tandas Malwan.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: