Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pupus! Harapan Ahok Buat Dapat Jatah Menteri Kandas!

Pupus! Harapan Ahok Buat Dapat Jatah Menteri Kandas! Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Basuki Tjahaja Purnama atau BTP (Ahok) disebut-sebut dalam isu reshuffle kabinet. Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menjelaskan bahwa secara hukum mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak memenuhi syarat untuk menjadi seorang menteri.

"Dia (Ahok) telah divonis bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, maka tidak dapat menjadi menteri," kata Suparji, Sabtu (4/7/2020).

Baca Juga: Ditanya Soal Bongkar Pasang Menteri Jokowi, Jawaban Ahok Ngambang

Ia menjelaskan, hal tersebut diatur dalam Undang-undang 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 22 Huruf F. Ketika itu Ahok melakukan tindakan pidana terkait penodaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156a yang ancaman hukumannya lima tahun.

"Meski vonisnya dua tahun tapi ancaman hukumannya lima tahun maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi menteri," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Ngamuk ke Menteri, PDIP: Semua Presiden Juga Pasti Marah!

Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun. Sebab, kata Suparji, yang dilihat dari aturan terkait pengangkatan menteri adalah ancamannya, bukan vonisnya.

"Yang terpenting dia sudah bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana tersebut, soal vonis adalah masalah lain. Karena undang-undang bersifat social engineering, membuat perilaku orang jadi baik," ungkapnya.

Suparji mengatakan, Presiden dalam menunjuk seseorang menjadi menteri harus memperhatikan aturan tersebut. Menurutnya aturan tersebut sudah imperatif limitatif dalam suatu hukum positif Undang-undang Kementerian Negara.

"Semua pihak harus mentaati UU termasuk Presiden, karena itu kontrak sosial rakyat melalui DPR RI bersama Presiden," jelasnya.

Untuk diketahui bunyi pasalĀ  22 Huruf F Undang-undang 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yaitu

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: