Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Cipta Kerja, Momentum Reformasi Regulasi Ketenagakerjaan

RUU Cipta Kerja, Momentum Reformasi Regulasi Ketenagakerjaan Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR dinilai menjadi momentum untuk mereformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Sebab, skor Indonesia untuk kebebasan ketenagakerjaan tahun 2020 merosot di peringkat 145 dari 184 negara.

Direktur Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), Arif Hadiwinata mengatakan, rendahnya skor kebebasan ketenagakerjaan di Indonesia telah menciptakan iklim investasi yang buruk. Akibatnya, lapangan kerja menjadi langka dan jumlah pengangguran semakin meningkat.

"Tingginya pengangguran akan menghantui perekonomian nasional. Pemerintah harus secepatnya mengeluarkan kebijakan yang dapat menampung mereka melalui penciptaan lapangan kerja," kata Arif di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Baca Juga: Catat! Ini Manfaat dari RUU Cipta Kerja

Arif mengatakan, Indonesia memiliki cukup banyak regulasi yang mengatur sektor ketenagakerjaan. Namun demikian, banyaknya regulasi tidak menjamin efisiensi. Yang terjadi justru tumpang tindih regulasi.

‘’Hasilnya bukan memudahkan, tapi malah memberatkan. Regulasi justru menjadi hambatan paling umum untuk melakukan kegiatan wirausaha secara bebas dan investasi," ucap Arif.

Karenanya, Arif mengatakan, reformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia adalah keharusan. RUU Cipta Kerja adalah peluang bagi reformasi terhadap berbagai regulasi yang berpihak kepada kepentingan nasional. "Prinsip utamanya kepentingan nasional," tegas Arif.

Sebagai sebuah regulasi ekosistem ketenagakerjaan, Arif menilai semua klaster dalam RUU Cipta Kerja sama pentingnya untuk dibahas dan diselesaikan dalam satu paket. Menunda atau meninggalkan salah satu klaster akan menjadikan regulasi ekosistem ketenagakerjan pincang.

“Klaster dalam RUU Cipta kerja, termasuk klaster ketenagakerjaan harus tetap dilanjutkan pembahasannya dengan penguatan pada visi kebebasan ketenagakerjaan dan penciptaan iklim saling menguntungkan di antara stakeholder yang terlibat,” kata Arif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: