Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman KPPU ke Grab Dinilai Tepat, Tidak Ganggu Investasi Asing

Hukuman KPPU ke Grab Dinilai Tepat, Tidak Ganggu Investasi Asing Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutus bersalah Grab dalam kasus monopoli dinilai tidak akan mengganggu investasi asing di Indonesia. Justru keputusan ini menjadi bukti tegaknya hukum di tanah air.

Pengamat hukum bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta DR Yudho Taruno Muryanto menilai keputusan KPPU tersebut tentu telah didasari oleh fakta yang kuat dan sudah melalui proses persidangan yang terbuka. Keputusan itu justru akan menjadi preseden baik karena memberikan jaminan adanya persaingan yang sehat dalam kegiatan bisnis di Indonesia.

"Dalam konteks persaingan usaha pada prinsipnya Undang-Undang (UU) ini mengatur untuk kepantingan antar para pelaku usaha. Pelaku usaha itu bisa orang perorangan, badan usaha, kelompok atau asosiasi. Dalam konteks kasus ini ada beberapa pelaku usaha yang dalam tanda kutip merasa ada diskriminasi,” ungkap Yudo kepada media, Sabtu (4/07).

Baca Juga: KPPU Putuskan Bersalah, Grab: Kami Sesalkan & Akan Ajukan Banding

Ia menegaskan, setiap pelaku usaha harus tunduk pada UU persaingan usaha tersebut. Karena aturan tersebut akan memberikan jaminan dan kepastian bahwa kegiatan bisnis telah dijalankan secara sehat dan fair.

“Selama mereka melakukan usaha di Indonesia mereka harus tunduk terhadap UU. Tidak peduli lokal atau asing ya harus tunduk pada UU,” tegasnya.

Itu sebabnya akademisi Fakultas Hukum UNS Solo ini heran danmenyayangkan sikap Grab yang membangun isu seolah putusan KPPU tersebut memperburuk iklim investasi di Indonesia.

“Pemerintah memang membutuhkan investasi asing. Tapi jangan sampai investasi asing yang masuk justru merugikanpelaku usaha lokal. Kita ingin adanya fair play, dan UU persaingan usahamengatur hal tersebut,” tambahnya.

Kamis lalu, Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.

Baca Juga: Dinilai 'Pilih Kasih' ke Sejumlah Driver, Grab Kena Denda Rp30 M

Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.

Terkait dengan keputusan pembayaran denda oleh KPU tersebut, kuasa Hukum TPI Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan sidang KPPU terhadap kliennya terkait persaingan usaha tak sehat sebesar Rp 30 miliar tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan.

"Putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7).

Sikap Hotman yang membela operator Ojek Online asal Malaysia itu mendapat beragam komentar sinis netizen di lama Instagram Hotman Paris, @hotmanparisofficial. Ironman89370 dalam komentarnya bilang, udah bener itu KPPU.Kok aplikator bikin anak perusahaan di lapangan...gak fair donk. Malah ini perusahaan asing yg cuma akal2an saja itu. Mau untung dua kali, jadi aplikator dan eksekutor.

Netizen lain ianeinser berkomentar sinis. Sejak kopi Johny tidak aktif lagi, sejak itu perjuangan rakyat kecil untuk mendapat perlakuan hukum yang adil tidak lagi menjadi prioritas bang Hotman. Skrg sepertinya cuma membela yg bayaran besar. RIP kopi Johny, kopi perjuangan rakyat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: