Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lihat Tagihan Listrik Bisa dari E-mail, Berikut Caranya

Lihat Tagihan Listrik Bisa dari E-mail, Berikut Caranya Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi menjelaskan bahwa PLN akan menerbitkan invoice penagihan setiap bulan secara detail kepada pelanggan. Untuk mendapatkan invoice ini, pelanggan dapat mendaftarkan alamat emailnya ke Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.

Pelanggan hanya perlu menyebutkan ID pelanggan dan email yang akan digunakan. Selanjutnya PLN akan melakukan verifikasi data pelanggan. Ketika data sudah terverifikasi, pelanggan akan menerima invoice pada bulan selanjutnya yang berisi informasi tentang:

Baca Juga: PLN Buka-Bukaan Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Lho Sebabnya!

1. Stand pemakaian: stand akhir dan stand awal

2. Total pemakaian listrik berdasarkan jumlah kWh 

3. Rupiah pemakaian tenaga listrik bruto 

4. Rupiah kompensasi tingkat mutu pelayanan

5. Jumlah pemakaian tenaga listrik netto 

6. Jumlah rupiah pemakaian tenaga listrik (PTL) yang ditagihkan

7. Tagihan lainnya (biasanya berisi kurang tagih atau lebih tagih pelanggan, serta angsuran tagihan) 

8. Jumlah rupiah PTL ditambah tagihan lainnya

9. Pajak penambahan nilai  

"Kami sangat transparan untuk metode perhitungan tagihan pelanggan, semuanya tertuang secara lengkap melalui email yang akan diterima setiap bulan oleh pelanggan. Hal ini kami lakukan demi memberikan perlindungan dan memenuhi keterbukaan kepada konsumen," ungkap Agung Murdifi. 

Dirinya juga mengajak pelanggan segera mendaftarkan emailnya agar bisa mendapatkan informasi terperinci terkait biaya tagihan listrik setiap bulannya.

Untuk pelanggan yang tidak memiliki akses internet, invoice rincian tagihan listrik juga bisa didapatkan melalui Kantor Unit Layanan Pelanggan terdekat atau melalui Contact Center PLN 123.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: