Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ekonom: UU Sapu Jagat Pangkas Regulasi Tumpang Tindih

Ekonom: UU Sapu Jagat Pangkas Regulasi Tumpang Tindih Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah kalangan menilai positif pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR. Pengesahan RUU ini diyakini akan mendatangkan investasi dan membuka lapangan kerja serta menjadi solusi pemulihan ekonomi pasca krisis akibat pandemi Covid-19.

Ekonom Universitas Padjadjaran (Unpad) Aldrin Herwani mengatakan, RUU Cipta Kerja adalah salah satu terobosan pemerintah di bidang regulasi. Semangat RUU Cipta Kerja yang memangkas kerumitan investasi dinilainya bisa menjadi solusi atas krisis yang terjadi akibat pandemi.

"Ekonomi kita sudah terpukul akibat pandemi. Banyak aturan dan regulasi tumpang tindih yang hambat investasi harus segera direvisi," kata Aldrin, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Buka Peluang Investasi Sektor Pertanian

Aldrin mengatakan, saat ini banyak investor yang sedang mencari peluang dan tempat aman untuk berinvestasi. Investor tentu ingin menanamkan modalnya di negara yang regulasinya ramah terhadap investasi.

Dibandingkan negara tetangga di kawasan Asean, Indonesia termasuk negara yang paling tidak kompetitif dalam perkara investasi. Pernyataan Aldrin ini didukung data Bank Dunia yang menyebut Indonesia berada di peringkat 73 terkait skor kemudahan bisnisnya.

Aldrin menilai terpuruknya skor kemudahan bisnis di Indonesia tidak terlepas dari tumpang tindih regulasi. Menurutnya, kondisi ini bisa diperbaiki melalui pengesahan RUU Cipta Kerja. Payung hukum Omnibus Law yang bersifat sapu jagat diyakini bisa memangkas tumpang tindih regulasi yang merugikan.

"Kalau RUU Cipta Kerja disahkan sekarang, saya yakin investor akan lari ke kita. Lapangan kerja terbuka dan tingginya angka pengangguran akibat pandemi covid-19 ada solusinya," ucap Aldrin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: