Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Xi Jinping Ngamuk-ngamuk, Profesor China Ini Kena Apesnya!

Xi Jinping Ngamuk-ngamuk, Profesor China Ini Kena Apesnya! Kredit Foto: Reuters/Carlos Garcia Rawlins
Warta Ekonomi, Beijing -

Pihak berwenang China menahan seorang profesor hukum yang menerbitkan esai berisi kritik terhadap Presiden Xi Jinping terkait pandemi virus corona baru (Covid-19). Sang presiden juga dikritik terkait upayanya dalam mengonsolidasikan kekuasaan.

Profesor yang ditangkap bernama Xu Zhangrun. Menurut rekan-rekannya, dia ditangkap dan ditahan pada hari Senin.

Baca Juga: Bikin China Ngamuk Lagi, Bomber B-52 AS Ikut Bermanuver di LCS

Kritik Presiden Xi Jinping soal Covid-19, Profesor China Ditangkap

Xu merupakan kritikus yang jarang bicara lantang terhadap pemerintah di akademisi China yang disensor ketat. Salah satu rekannya mengatakan dia ditangkap di rumahnya di pinggiran kota Beijing oleh lebih dari 20 orang.

Xu menerbitkan sebuah esai pada bulan Februari yang menyalahkan budaya penipuan dan sensor yang dikembangkan oleh Xi Jinping terkait penyebaran virus corona SARS-CoV-2 di China.

Xu, profesor hukum di Universitas Tsinghua, salah satu lembaga top China, sebelumnya berbicara menentang penghapusan batas masa jabatan presiden dalam sebuah esai yang beredar online tahun 2018.

Rekannya, seperti dikutip AFP, Selasa (7/7/2020), mengatakan seorang pria yang mengaku sebagai polisi telah memanggil istri Xu, yang telah tinggal secara terpisah di kediaman kampus. Tujuannya untuk diberitahu bahwa Xu ditangkap karena diduga meminta layanan prostitusi di kota barat daya Chengdu.

Xu mengunjungi Chengdu musim dingin lalu dengan sejumlah cendekiawan liber China, meskipun tidak jelas apakah penangkapan itu terkait dengan perjalanan itu atau bukan. Rekan sang profesor mengatakan tuduhan terhadap Xu konyol dan tak tahu malu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: