Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perdagangan Bebas ASEAN–Hong Kong, Pemerintah Turunkan Bea Masuk

Perdagangan Bebas ASEAN–Hong Kong, Pemerintah Turunkan Bea Masuk Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN–Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok melalui Peraturan Presiden nomor 34 Tahun 2020. Hal tersebut ditujukan untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional serta meningkatkan kemitraan ekonomi antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.

Untuk mengimplementasikan Persetujuan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 79/PMK.010/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan PMK nomor 80/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN–Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Berbagai Jenis Barang Ilegal

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa kedua PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana dalam pemberian tarif preferensi atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN–Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.

"PMK mengatur beberapa hal antara lain penetapan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, penjelasan atas Ketentuan Asal Barang, dan persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam rangka pengenaan tarif preferensi berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok," kata Syarif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

PMK 79/PMK.010/2020 dan PMK 80/PMK.04/2020 mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2020. Adapun ketentuan dalam kedua PMK tersebut berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya PMK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: