Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Ada 5,29 Juta UMKM Manfaatkan Restrukturisasi Kredit

Sudah Ada 5,29 Juta UMKM Manfaatkan Restrukturisasi Kredit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit di industri perbankan sampai dengan 29 Juni 2020, telah mencapai Rp740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan non-UMKM. Untuk diketahui, terdapat 103 bank yang menyediakan restrukturisasi kredit bagi para nasabahnya.

Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur.

"Dibandingkan data realisasi restrukturisasi kredit UMKM minggu lalu 22 Juni 2020, terdapat peningkatan 101.578 debitur (1,96%) dari 5.185.122 debitur menjadi 5.286.700 debitur, dengan nominal realisasi meningkat Rp9,46 miliar (3,08%) dari Rp307,82 miliar menjadi Rp317,29 miliar," Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Perkuat Kebijakan Covid-19, OJK Lantik Pimpinan Satker Baru

Dia menambahkan, realisasi restrukturisasi UMKM terbanyak terjadi di Jawa Timur yang mencapai 865.499 debitur dengan total baki debit Rp46,82 miliar.

"Namun, dari sisi jumlah debitur, realisasi terbanyak terjadi di Jawa Barat yang mencapai 1.489.986 debitur (Rp98,95 miliar) yang terdiri dari UMKM 1.202.467 debitur (Rp42,71 miliar) dan non-UMKM 287.159 debltur (Rp56,23 miliar)," tukasnya.

Adapun bila dilihat dari sektor ekonomi, realisasi restrukturisasi UMKM terbanyak terjadi pada sektor perdagangan dan eceran yang mencapai 3.460.304 debitur dengan total baki debit Rp182,82 miliar.

Sementara itu, restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan, per 30 Juni total outstanding restrukturisasi sebesar Rp133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui, sedangkan 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.

"OJK tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi," tutup Anto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: