Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Operasi Gempur, Strategi Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Operasi Gempur, Strategi Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai melakukan berbagai upaya dan strategi dalam pemberantasan rokok ilegal yang dibahas dalam rapat Kick Off Operasi Gempur 2020 via daring, Selasa (7/7/2020). Upaya ini guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai dan sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat memaparkan peredaran rokok ilegal skala nasional maupun se-Asean menunjukkan tren positif dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Menurut survei rokok ilegal nasional oleh Universitas Gadjah Mada pada 2018, peredaran rokok ilegal di Indonesia sebesar 7,0%.

"Secara umum tingkat peredaran rokok ilegal nasional masih relatif terkendali dengan pertimbangan wilayah geografi, budaya, dan struktur industri," paparnya.

Baca Juga: Bea Cukai Pekanbaru Amankan 430.000 Batang Rokok Ilegal

Survei yang dilakukan tiap dua tahun tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang telah berlangsung sejak 2010 untuk menguji tingkat keamanan dari pita cukai dan mengetahui tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional, serta mengestimasi pelanggaran industri yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Survei rokok ilegal akan kembali dilaksanakan tahun ini dengan mempertimbangkan berakhirnya masa pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan bahwa dibutuhkan berbagai peran petugas Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran barang ilegal.

"Sosialisasi, pengawasan, dan pelayanan merupakan komponen penting yang akan ditingkatkan untuk terus menekan peredaran rokok ilegal ke depannya," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: