Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Perbedaan UKM dan IKM?

Apa Perbedaan UKM dan IKM? Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi -

Sebagai pelaku bisnis, kita sering mendengar istilah usaha kecil dan menengah (UKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam keseharian menjalani bisnis, pastinya kita sering berhubungan dengan UKM atau UMKM.

Namun, pernahkah Anda mendengar istilah industri kecil dan menengah (IKM)? Nah, di artikel kali ini, kita akan membahas perbedaan UKM dan IKM.

Pengertian UKM dan IKM

Dalam pengertiannya, UKM adalah jenis usaha yang bertujuan untuk menjual kembali barang yang diproduksi oleh IKM, seperti misalnya toko kelontong, hingga warung-warung di sekitar rumah kita. Namun bidang usaha UKM tak berhenti sampai di situ saja. Ada juga UKM yang usahanya berkutat pada jasa, seperti jasa servis elektronik, jasa laundry, dan masih banyak lagi lainnya.

Sementara itu, IKM adalah sebuah usaha yang memproduksi berbagai jenis produk yang diperlukan oleh berbagai jenis makhluk hidup seperti manusia, binatang, dan tumbuhan. Jika aktivitas yang dijalankan oleh sebuah perusahaan meliputi produksi dan pemasaran sekaligus maka perusahaan tersebut bisa dikategorikan sebagai IKM dan UKM sekaligus.

Perbedaan UKM dan IKM

Selain memiliki perbedaan dalam aspek usaha yang dijalankan, perbedaan UKM dan IKM juga terdapat dalam sejumlah aspek lainnya. Berikut ini beberapa perbedaan UKM dan IKM dari aspek aset dan penghasilan atau omzet menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Permenperin 64/M-IND/PER/7/2016:

- Usaha Kecil

Dilihat dari nilai asetnya, usaha kecil memiliki aset dengan nilai Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. Dari segi omzet, sebuah perusahaan dikategorikan usaha kecil jika memiliki penghasilan Rp300 juta hingga Rp2 miliar.

- Usaha Menengah

Menurut undang-undang, sebuah bisnis masuk kategori usaha menengah jika memiliki aset dengan nilai Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Untuk aspek omzet, usaha menengah memiliki penghasilan mulai dari Rp2 miliar hingga Rp50 miliar.

- Industri Kecil

Menurut Permenperin 64/M-IND/PER/7/2016, industri kecil memiliki aset dengan nilai maksimal Rp200 juta. Sementara dari segi omzetnya, sebuah industri dikategorikan sebagai industri kecil jika memiliki omzet tak lebih dari Rp1 miliar.

- Industri Menengah

Yang terakhir, industri menengah menurut Peraturan Kementrian Perindustrian memiliki aset senilai Rp200 juta hingga Rp10 miliar, sementara omzetnya berada di kisaran Rp1 miliar hingga Rp50 miliar.

Simpulan

Itu dia penjelasan singkat mengenai perbedaan UKM dan IKM. Semoga artikel ini bisa memperkaya pengetahuan Anda seputar seluk-beluk menjalankan bisnis. Simak artikel-artikel menarik lainnya seputar tips dan trik menjalankan bisnis di sini.

The post Perbedaan UKM dan IKM yang Mungkin Belum Anda Ketahui appeared first on BusinessTech HashMicro.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: