Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Putusan MA, Said Didu: Tak Menarik! Calonnya 'Menyerah'

Soal Putusan MA, Said Didu: Tak Menarik! Calonnya 'Menyerah' Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri dan koleganya dalam perkara melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu terkait dengan sengketa Pilpres 2019 mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, pun angkat bicara terkait putusan MA yang sejatinya baru muncul meski Pilpres sudah lama usai.

Baca Juga: MPR & KPU Sepakat Jokowi Lanjut hingga 2027?

Rival Presiden Joko Widodo di Pilpres pun disindir, yaitu Prabowo Subianto yang kini telah menjadi Menteri Pertahanan di bawah Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. Dia menilai Prabowo sudah 'menyerah' sehingga tak menarik lagi isu itu untuk dibahas.

"Saya tdk tertarik membahas putusan MA thdp kasus pilpres 2019 krn ujungnya sdh bisa diduga bhw calon lain sdh 'menyerah' maka persoalan selesai. Itu saja," ujar Said dikutip dari akun Twitternya, Rabu (8/7/2020).

Pada 13 Mei 2019, Rachmawati yang tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung. Rachmawati menilai pasal tersebut cacat hukum.

Dia menganggap pasal itu tidak dapat diterapkan dalam rangka menentukan calon presiden dan wakil presiden terpilih karena bukan merupakan turunan dari Pasal 416 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia juga menilai pasal itu merupakan norma baru yang tidak memiliki landasan hukum baik UUD 1945 maupun UU Pemilu.

MA pun mengabulkan permohonan gugatan uji materiil PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum itu. Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 itu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

Putusan tersebut menjadi sorotan karena MA baru mengunggahnya pada 3 Juli 2020 lalu. Padahal, sudah putus pada 28 Oktober 2019 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: