Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengkaji Kebijakan Ekspor Benur Lobster

Oleh: Efriza, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP)

Mengkaji Kebijakan Ekspor Benur Lobster Kredit Foto: Https://news.kkp.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia beserta berbagai petunjuk teknis lainnya, untuk menggantikan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 yang melarang ekspor benur lobster.

Namun, keputusan ini masih menuai kontroversi hingga menimbulkan pertanyaan, sejauhmana keuntungan buat nelayan di antara dua kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. Perdebatan ini perlu dikaji bersama.

Presiden Mendukung Permen KP Terbaru

Di tengah perdebatan itu, cukup menarik perhatian masyarakat adalah Susi Pudjiastusi, Menteri Kelatuan dan Perikanan periode lalu yang masih dianggap turut campur dalam diskursus ini. Ketika yang Kontra membangun asumsi didasari kekhawatiran bahwa keran ekspor dapat memicu over-exploitasi, juga dianggap berdampak buruk terhadap kelangsungan ekosistem laut dari keberadaan lobster tersebut. 

Baca Juga: Rayuan Maut Fadli Zon ke Prabowo Buat Dirikan Gerindra

Baca Juga: Ada Nama Adik Prabowo di Eksportir Lobster, Demokrat: Kelas Berat

Jika mengkaji kembali, Presiden Joko Widodo menyetujui untuk membuka kembali ekspor bibit lobster. Pola Pemerintahan dari Presiden Joko Widodo, menurut hemat penulis, selalu mengutamakan keseimbangan, seringkali variabel stabilitas pengambilan keputusan berbentuk segitiga dari keputusan tersebut. Dapat dikatakan pola segitiga dimaksud adalah segitiga stabilitas keputusan. Maksudnya, jika ekspor bibit lobster diijinkan, menunjukkan, adanya keuntungan bagi pemerintah, keuntungan untuk nelayan, dan tetap terjaganya lingkungan. 

Pola pengambilan kebijakan Presiden Joko Widodo berjalan selaras dengan perhitungan dan perincian dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Ekspor benur lobster akan menambah keuntungan yang didapatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nelayan pun mendapatkan keuntungan pemasukan keuangan dari menangkap benur lobster, dan tetap terjaganya lingkungan dan ekosistem laut. 

Langkah yang dilakukan untuk memberikan keuntungan bagi nelayan sudah berulangkali disampaikan, pembukaan ekspor benur diperuntukkan untuk kehidupan nelayan yang penghasilannya dari menangkap benur, dengan diupayakan kembali pembukaan ekspor benur diharapkan membangkitkan geliat pembudidayaan lobster di berbagai daerah.

Merevisi Kebijakan dan Mengubah Hasil

Selama ini kebijakan yang didasari oleh Permen KP Nomor 56 terkait pelarangan ekspor benih Lobster telah mengakibatkan pendapatan para nelayan terganggu, akhirnya kebijakan pelarangan ini menyebabkan nelayan nekat melanggar peraturan terkait dan berujung dipenjara. Cerminan realitas yang terjadi di masyarakat menyebabkan regulasi yang lama memang patut direvisi. Semestinya nelayan memang yang diprioritaskan oleh pemerintah, melalui regulasi terbaru ini menguntungkan nelayan tangkap dan upaya membudidayakan lobster dalam menggiatkan perekonomian masyarakat, ini menunjukkan pemerintah telah hadir untuk nelayan.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: