Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Balikin Duit Korupsi, Tindak Pidana PT SAM Tak Lantas Luntur

Balikin Duit Korupsi, Tindak Pidana PT SAM Tak Lantas Luntur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Manajer investasi PT Sinarmas Asset Management (SAM) telah mengembalikan dana Rp77 miliar. Kejaksaan Agung tetap mengusut keterlibatan perusahaan itu dalam kasus korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

PT SAM telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi bersama 12 perusahaan manajer investasi lainnya. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono, pengembalian uang tidak serta merta menghapuskan tindak pidana yang dilakukannya.

"(Kasusnya) tetap berjalan. Saya tahu semua para petinggi dan staf terkaitnya, tetap diperiksa penyidik," tandas Ali.

Baca Juga: Kejagung di Atas Angin, KPK Cuma Menang Nama

Kemarin, Ali memamerkan uang Rp77 miliar yang dikembalikan PT SAM kepada awak media. Perusahaan kelompok usaha Sinarmas itu mengembalikan dalam dua tahap. Pertama Rp3 miliar. Berikutnya Rp73.938.704.154.

Ali mengapresiasi sikap PT SAM. Ia berharap langkah ini diikuti 12 manajer investasi lainnya. Sehingga bisa mengurangi kerugian kasus Jiwasraya.

"Setiap MI macam-macam jumlahnya dan ketika disebut tersangka waktu lalu ada respons dari yang bersangkutan (SAM) sesuai peran dia," katanya.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum PT SAM, mengungkapkan, awalnya dana investasi Jiwasraya yang dikelola sebesar Rp100 miliar. Jiwasraya kemudian menarik Rp23 miliar. Sehingga tersisa Rp77 miliar. 

Menurut Hotman, PT SAM telah menawarkan kepada Jiwasraya untuk menarik sisa dana investasinya. Namun tak direspons. Hingga akhirnya Kejaksaan Agung memutuskan memblokir dana itu dalam penyidikan kasus Jiwasraya.

Dari pengembangan kasus Benny Tjokro cs, Kejaksaan Agung menetapkan 13 manajer investasi sebagai tersangka korporasi. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang berujung kerugian mencapai Rp12,157 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: