Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dihadapkan Covid-19, Ini Kata Pengacara Senior

Dihadapkan Covid-19, Ini Kata Pengacara Senior Kredit Foto: Hartono & Rekan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara DR B Hartono SH, SE, SE Ak, MH, C.A yang telah menekuni profesinya selama lebih dari 25 tahun dengan beragam kasus yang ditangani, kini ia memberikan sedikit pengalamannya.

Setelah mendapat izin pengacara tahun 1993, ia juga menempuh pendidikan S2 Hukum di Universitas Indonesia sampai mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum. Selain itu saya juga menempuh pendidikan di luar dari hukum diantaranya pendidikan Ilmu Ekonomi dan Ilmu Akuntansi.

Ia mengaku telah menangani banyak kasus, dan yang terkenang adalah saat dia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada satu keluarga yang telah membunuh satu pria dengan cara mulutnya dilakban berlokasi di Cengkareng.

Baca Juga: Pengacara Penyiram Air Keras ke Novel Salahkan Masyarakat

“Pada saat itu, sebagai pengacara, saya membela hak pelaku di dalam persidangan karena meskipun menjadi pelaku, seseorang yang diadili harus mendapatkan bantuan hukum. Termasuk mendengarkan mengapa pelaku melakukan pembunuhan tersebut. Dalam hal ini, kita tidak boleh hanya melihat dari satu sisi namun melihat dari dua sisi, termasuk sisi korban dan pelaku. Beberapa kasus lain pun, saya selalu belajar untuk melihat kasus dari dua sisi termasuk dalam hal mendengarkan cerita klien karena tidak semua klien saat menceritakan kasusnya jujur. Jadi oleh karena itu jadi pengacara harus hati-hati karena kadang klien tidak sebaik dengan apa yang kita pikirkan,” ceritanya kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Lanjutnya, untuk mendapat kepercayaan klien dalam menangani kasusnya? Ia mengungkapkan seorang pengacara harus profesional, menjalankan kewajiban sebagai pengacara dengan benar, memberikan nasihat hukum yang terbaik, dan tidak merugikan klien. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: