Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Eiger Menangkan Kasasi Sengketa Merek

Tok! Eiger Menangkan Kasasi Sengketa Merek Kredit Foto: Eiger
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) memenangkan kasasi pembatalan merek atas penggunaan EIGER pada jenis produk kaos kaki dan ikat pinggang dari Budiman Tjoh (BT) sebagai penggugat.

Legal Manager PT Eigerindo MPI, Handi Amijaya, mengatakan bahwa permohonan kasasi yang ditempuh oleh pihak pemohon (BT) telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Pada tanggal 18 Juni 2020, permohonan tersebut ditolak dan Ronny Lukito selaku pemegang hak merek dagang EIGER dan CEO PT Eigerindo MPI kembali memenangkan sengketa merek.

Baca Juga: KPPU Denda Grab Puluhan Miliar Gara-Gara...

"Hal ini dikhususkan untuk jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang, dengan catatan tidak pernah ada masalah untuk jenis produk kami yang lain. Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan pembatalan merek EIGER atas nama Budiman Tjoh," ujar Handi Amijaya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Selama ini, PT Eigerindo MPI tidak dapat menggunakan merek EIGER pada dua produk, yaitu kaos kaki dan ikat pinggang. Hal ini disebabkan pihak BT mendaftarkan EIGER sebagai merek kaos kaki dan ikat pinggang.

"Sidang gugatan pada Oktober 2019 menyatakan gugatan dimenangkan Ronny Lukito. Pada November 2019, pihak BT kembali mengajukan permohonan kasasi ke MA yang disusul dengan kontra-memori kasasi dari PT Eigerindo MPI," ucap Handi. Menurut dia, putusan MA pada Maret 2020 menyatakan menolak pengajuan kasasi pihak BT atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Putusan Sebagai Merek Terkenal

Dengan diputuskannya kemenangan PT Eigerindo MPI di tingkat kasasi pada tanggal 18 Juni 2020, putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung makin memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan EIGER sebagai merek terkenal, d imana merek EIGER telah memenuhi syarat sebagai merek terkenal menurut UU No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam bagian Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b dinyatakan bahwa suatu merek dapat dikategorikan sebagai merek terkenal atau tidak yaitu dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat, reputasi, promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemilik, dan disertai bukti pendaftaran merek di beberapa negara.

Putusan ini tercantum pada surat putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan dikuatkan dengan putusan MA Nomor 275 K/Pdt.Sus.HKI/2020.

"Kami sangat bersyukur, sidang sengketa ini berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap, menolak gugatan BT dan kami diputuskan sebagai merek terkenal. Perusahaan akan berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk membatalkan merek dagang EIGER yang diajukan BT dan tetap berfokus pada apa yang sudah kami jalani sejak tahun 1979," pungkas Handi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: