Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Jokowi Dilengserkan, PA 212 Langsung Ditekel Pakar Hukum

Minta Jokowi Dilengserkan, PA 212 Langsung Ditekel Pakar Hukum Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Hifdzil Alim ikut merespons terkait pernyataan Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin yang meminta MPR untuk segera menggelar sidang istimewa untuk melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia pun menjelaskan bahwa pelengseran pada masa jabatannya telah diatur dalam konstitusi. Menurut dia, keputusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati tidak bisa dijadikan landasan untuk menggulingkan Jokowi-Ma’ruf.

Baca Juga: Diminta Jokowi Belanja Produk Lokal, Jubirnya Prabowo Langsung...

Baca Juga: Jokowi Kembali Omeli Menteri Ini: WFH Kok Berasa Cuti

“Harus memenuhi syarat tertentu. Sepanjang tidak memenuhi syarat pemberhentian, Ya, tidak bisa dilengserkan,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/7).

Lanjutya, ia menambahkan tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan sekalipun ada putusan MA. “Jadi sebenarnya sudah tidak ada masalah,” lanjutnya.

Diwartakan sebelumnya gugatan pilpres Rachmawati Soekarnoputri telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: