Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenali! Layanan BPJS Kesehatan Bandung saat New Normal

Kenali! Layanan BPJS Kesehatan Bandung saat New Normal Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Bandung -

BPJS Kesehatan menerapkan kemudahan layanan masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dapat dimanfaatkan langsung oleh peserta tanpa ke Kantor Cabang. 

Pemerintah Kota Bandung juga telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria mengatakan layanan seperti pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) baru, perubahan data (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), alamat domisili, nomor handphone, dan alamat email, dan hak kelas rawat peserta PBPU), pemberian informasi dan penanganan pengaduan, dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bangun Sinergi dengan LKPP, Ini Lho Tujuannya!

Selain layanan pendaftaran peserta mandiri baru, perubahan data, dan pemberian informasi dan penanganan pengaduan, peserta dapat mengakses fitur Konsultasi Dokter di Aplikasi Mobile JKN. 

"Komunikasi dengan dokter FKTP melalui fitur ini akan sangat membantu peserta yang membutuhkan layanan,” katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (10/7/2020).

Sedangkan teknisnya, peserta dapat menyampaikan keluhan dan konsultasi melalui chat dengan dokter dimana peserta tersebut terdaftar. Dokter di FKTP dapat memantau kondisi kesehatan pesertanya meskipun tanpa kontak langsung melalui Mobile JKN Faskes. Menurutnya, walau saat ini sudah masa AKB, namun masyarakat harus tetap waspada dan menghindari kemungkinan penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: