Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Setop Rekrut CPNS, Nasib Anak STAN Gimana?

Sri Mulyani Setop Rekrut CPNS, Nasib Anak STAN Gimana? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan moratorium atau pemberhentian sementara perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru. Selain itu, mahasiswa STAN untuk lima tahun ke depan tidak akan ada rekrutmen.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020. Aturan tersebut tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Maka dari itu, Jakarta, Minggu (12/7/2020), berikut fakta-fakta akan moratorium di Kemenkeu:

1. Moratorium di Kemenkeu

Kemenkeu tengah membuat moratorium atau pemberhentian sementara perekrutan CPNS baru dan mahasiswa STAN untuk lima tahun ke depan, tepatnya pada periode 2020-2024.

Baca Juga: Hikmah di Balik Covid-19, Menkeu: Saatnya Reformasi Teknologi

2. Alasan Sri Mulyani Lakukan Moratorium

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kemenkeu untuk jangka waktu lima tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan," ujarnya.

3. 5 Tahun Tak Menerima CPNS dan Penerimaan dari STAN

rencana Kemenkeu untuk periode lima tahun terhitung mulai 2020 sampai dengan 2024. Adapun Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menkeu, dan Unit Organisasi Eselon II yang berkedudukan di Kantor Pusat di lingkungan Kemenkeu harus menyusun strategi 2020-2024.

"Kemenkeu berupaya mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang optimal untuk mewujudkan SDM yang adaptif dan technology savvy," ujar Sri.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: