Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penenggelaman Kapal Asing, Masihkah Relevan?

Oleh: Ajeng Maharani, Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya

Penenggelaman Kapal Asing, Masihkah Relevan? Kredit Foto: Ajeng Maharani

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, tak dapat menghilangkan kebijakan ini secara penuh, tetapi menggeser skala prioritas, kebijakan penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia tetap ada, hanya saja dikurangi frekuensi penggunaannya.

Edhy, lebih memilih menyita kapal-kapal asing, yang kemudian diputuskan oleh pengadilan, kapal mana yang harus dimusnahkan dan kapal mana yang masih memiliki nilai guna untuk kemudian dimanfaatkan negara. Entah untuk di lelang, maupun dihibahkan pada lembaga pendidikan atau nelayan ikan.

Tentunya hal ini diiringi dengan regulasi yang jelas terkait bantuan dana operasional untuk pengelolaan kapal, pemberdayaan dan edukasi nelayan dalam menggunakan kapal dan penetapan badan yang bertanggung jawab dalam setiap instrumen.

Prioritas penenggelaman kapal memang telah bergeser, misal Uni Eropa (Uni Eropa) yang sejak tahun 2008 telah memberantas praktik penangkapan ikan ilegal. Tiga tahun setelahnya, UE menjalin kerjasama bilateral bersama Amerika Serikat, dengan salah satu poin kerjasama tersebut adalah pengawasan kawasan perikanan menggunakan satelit untuk melacak laju, letak, dan aktivitas kapal. Selain itu, UE juga menerapkan standarisasi terhadap ikan. Hanya ikan yang legal dan bersertifikatlah yang boleh diperjual-belikan di pasar Eropa.

Sedangkan, negara Australia yang menghindari ketegangan regional, menempuh langkah penerapan pembayaran denda yang cukup besar terhadap negara yang tertangkap melakukan praktik illegal fishing di perairan Australia. Namun jika langkah diplomatis tersebut tidak berjalan mulus, maka Australia siap memborbardir kapal-kapal ilegal tersebut. Kebijakan ini efektif untuk mengurangi potensi ketegangan regional. Ini menunjukkan prioritas penenggalaman kapal, tak lagi dikedepankan.

Langkah Edhy yang merevisi beberapa kebijakan KKP era sebelumnya, tentu diselaraskan dengan visi kabinet kerja jilid II yang merupakan adjustment yang tepat dalam memimpin. Setiap pemimpin dan kebijakannya tentu tak ada yang sempurna, akan selalu ada langkah penyesuaian dengan kondisi yang terjadi dan goal yang ingin dituju, inilah mengapa prioritas penenggelaman kapal diganti dengan pemanfaatan kapal. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: