Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Ubah Aturan Subsidi Bunga UMKM, Ini Revisi Lengkapnya

Sri Mulyani Ubah Aturan Subsidi Bunga UMKM, Ini Revisi Lengkapnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 terkait pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bagi kredit UMKM. Hasil revisi tertuang dalam PMK Nomor 85 Tahun 2020.

Dalam bagian pertimbangan PMK Nomor 85 Tahun 2020 disebutkan bahwa untuk simplifikasi skema pelaksanaan pemberian subsidi bunga atau subsidi margin, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata cara pemberian subsidi bunga.

Beleid ini telah berlaku pada 9 Juli 2020 dan secara langsung menggugurkan PMK Nomor 65 Tahun 2020. Adapun ketentuan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Sri Mulyani Setop Rekrut CPNS, Nasib Anak STAN Gimana?

"Kementerian Keuangan perlu menetapkan PMK tentang tata cara pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan UMKM dalam rangka mendukung pelaksanaan PEN," demikian bunyi beleid di bagian pertimbangan PMK No 85/2020 dikutip Minggu (12/7/2020).

Dalam PMK terbaru itu, kuasa pengguna anggaran (KPA) penyalur subsidi bunga atau subsidi margin diisi secara langsung oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Sekretaris Kementerian BUMN, dan Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan.

Hal ini berbeda dengan aturan lama, di mana tidak dicantumkan dan dijelaskan pejabat kementerian mana yang mengisi posisi KPA.

Hanya saja, dalam PMK terdahulu menjelaskan bahwa menteri sebagai pengguna anggaran (PA) memberi wewenang dan tanggung jawab kepada pejabat untuk mengisis posisi KPA. Selanjutnya, KPA menyalurkan anggaran belanja subsidi kepada penyalur kredit dan pembiayaan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: