Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Gak Main-main, Ancam Pecat ASN yang Lakukan...

Anies Gak Main-main, Ancam Pecat ASN yang Lakukan... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar mentaati prosedur dan aturan yang ada. Apabila ada yang menyalahi aturan, dirinya bakal memecat ASN tersebut.

Hal ini disampaikan Anies menanggapi kasus pembuatan kartu tanda penduduk eletronik (KTP-el) milik buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Pembuatan KTP-el ini menyalahi aturan dan prosedur. Imbasnya Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan karena penyalahgunaan wewenang.

"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur," kata Anies malalui siaran tertulisnya, Minggu (12/7/2020).

Baca Juga: Gak Main-Main, Gegara Djoko Tjandra Negara Mau Hidupkan Tim...

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini meminta seluruh jajaran untuk bekerja melayani warga Jakarta dengan sebaik-baiknya tanpa harus menambah atau mengurangi aturan dan ketentuan yang ada sebagaimana yang terjadi pada kasus pembuatan KTP-el milik Djoko Tjandra yang dibuat dalam sekejap karena tidak melalui prosedur yang lazim.

"Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Anies menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Djoko Sugiarto Tjandra. Asep diduga melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut.

Anies mengatakan, berdasarkan laporan inspektorat, Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el atas nama Djoko Sugiarto Tjandra.

"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies dalam siaran tertulisnya, Minggu (12/7/2020).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: