Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Jabar Terapkan Denda Tak Pakai Masker Mulai 27 Juli

Tok! Jabar Terapkan Denda Tak Pakai Masker Mulai 27 Juli Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Bagi warga Jawa Barat yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum, sanksi tegas berupa denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu akan berlaku mulai 27 Juli 2020 selama 14 hari. Jika tidak mampu membayar denda, hukuman lainnya akan dikenakan yaitu kurungan badan dan kerja sosial.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, keputusan ini dilakukan karena sudah melewati tahap sosialisasi dan edukasi. Bahkan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masyarakat leluasa berkerumun tanpa menggunakan masker.

Baca Juga: Hadapi New Normal, Setoran Modal Pemilik Bank Krusial

"Kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah sesuai masuk komitmen kita yaitu tahap ketiga yaitu pendisiplinan dengan denda," ujarnyadi Kota Bandung Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2020.

Dalam keputusan itu, Emil, sapaan Ridwan Kamil, juga menerangkan beberapa kegiatan yang diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: