Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bagaimana Hukumnya Kurban Hasil Patungan?

Bagaimana Hukumnya Kurban Hasil Patungan? Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan ibadah qurban di hari raya Idul Adha yang diprediksi jatuh pada 31 Juli 2020. Tidak sedikit orang yang melaksanakan ibadah qurban bersama-sama melakukan urunan atau patungan kurban.

Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan pendapat Imam an-Nawawi tentang patungan qurban.

Baca Juga: Hewan Kurban Tak Perlu Jalani Tes Swab

Ia mengatakan, para ulama bermazhab syafi'i atau syafi'iyah telah sepakat bahwa hewan qurban seperti unta, sapi, dan kerbau boleh diatasnamakan maximal tujuh orang saja. Hukumnya tidak boleh diatasnamakan lebih dari tujuh orang.

Adapun untuk qurban seekor kambing hanya boleh diatasnamakan satu orang saja. Tidak boleh satu kambing diatasnamakan untuk banyak orang.

"Kambing hanya boleh atas nama satu orang dan tidak boleh lebih. Namun jika salah satu keluarga (suami, istri, anak-anak) ada satu orang saja yang berqurban maka pahala kesunnahan merata untuk mereka semua. Ini namanya sunah kifayah. Dan unta hanya boleh diatasnamakan maximal tujuh orang, begitu juga sapi."

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: