Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah, BUMN Berjemaah Beri Hadiah Petugas KRL Jujur

Alhamdulillah, BUMN Berjemaah Beri Hadiah Petugas KRL Jujur Kredit Foto: Antara/Muhamad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Uang Rp500 juta di dalam kantong plastik hitam di kereta komuter ditemukan oleh Egi Sandi dan Mujenih, dua orang petugas pengawal dan kebersihan KRL. Kedua petugas yang menemukan uang di dalam kantong plastik hitam tersebut diangkat menjadi karyawan tetap di PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi apa yang dilakukan Mujenih dan Egi. Mantan petinggi Inter Milang itu berharap apa yang dilakukan keduanya bisa menginspirasi pegawai perusahaan pelat merah lainnya.

"Ini cermin nyata sebuah akhlak yang dicontohkan teman-teman yang bertugas di barisan paling depan dan berhubungan dengan konsumen. Hal ini harus menginspirasikan kita semua yang bekerja sebagai pengambil kebijakan di level atas atau manajerial," ujar Erick, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Cek Jadwalnya, KAI Operasikan 2 Kereta Api Rute Jakarta-Bandung

Sebelumnya, saat bertugas menjaga keamanan dan kebersihan KRL Jakarta-Bogor, Senin (6/7/2020), Egi dan Mujenih menemukan kantong plastik hitam berisi uang tunai Rp500 juta di kolong bangku prioritas salah satu gerbong. Tanpa pikir panjang, keduanya pun menyerahkan uang tersebut kepada petugas passanger service yang membantu mengembalikannya kepada sang penumpang.

Karena perbuatan terpuji tersebut, Kementerian BUMN memberikan apresiasi kepada dua orang petugas KRL yang sempat viral tersebut. Selain itu, beberapa perusahaan pelat merah tak ketinggalan memberikan apresiasi kepada keduanya.

Berikut sejumlah hadiah yang diterima dua petugas KRL penemu uang Rp 500 juta tersebut:

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan bantuan asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) yang merupakan gabungan dari asuransi perlindungan jiwa, proteksi, dan investasi dengan nilai uang pertanggungan per orang hingga Rp500 juta. Pemegang polis ini akan memperoleh manfaat ganda sekaligus, yaitu proteksi jiwa dan pengembangan nilai investasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: