Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skuter Listrik Mau Mengaspal Lagi di Jalanan, Ada Syaratnya...

Skuter Listrik Mau Mengaspal Lagi di Jalanan, Ada Syaratnya... Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemenhub telah menerbitkan Permen yang mengatur skuter, otopet, dan sepeda listrik. Dalam beleid yang tertuang dalam Permenhub 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, diatur persyaratan keselamatan kendaraan dan pengemudi hingga mengatur usia pengemudi atau kewajiban didampingi orang tua bagi pengemudi yang belum cukup umur.

"Semangat dari permen ini adalah kejelasan dan transparansi. Apa yang boleh dan tidak boleh dalam mengendarai kendaraan listrik ini. Dengan demikian, masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik terlindungi, begitu juga pengguna jalan yang lain," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di Jakarta (13/7/2020).

Lebih jauh, peraturan ini mengatur di mana saja kendaraan tertentu dapat beroperasi, yaitu lajur khusus dan kawasan tertentu. Yang dimaksud lajur khusus adalah lajur sepeda dan lajur yang memang disediakan secara khusus kendaraan listrik.

Baca Juga: Masyarakat Gandrungi Gowes, Pemerintah Godok SNI Produk Sepeda

Sementara kawasan tertentu mencakup pemukiman, jalan yang ditetapkan sebagai area hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, dan area bagian dari stasiun transportasi massal yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu bertenaga listrik.

Dari sisi keselamatan pengguna, peraturan ini mewajibkan kendaraan tertentu bertenaga listrik memiliki lampu utama, sistem rem yang berfungsi baik, dan batas kecepatan tertentu.

Skuter dan sepeda listrik ditentukan batas kecepatan 25 km per jam, sedangkan otopet, unicycle, dan hoverboard ditentukan 6 km per jam. Pengguna juga diwajibkan menggunakan helm dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Peraturan ini juga mengatur jika kendaraan listrik tersebut disewakan, orang atau badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar. Contohnya di tempat parkir gedung perkantoran, mal, kafe, restoran, dan tempat wisata. Selain itu, orang atau badan yang menyewakan juga harus memenuhi persyaratan keselamatan yang diatur secara keseluruhan dalam peraturan ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: