Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terawan Hapus Istilah-Istilah Corona, Respons DPR Kalem

Terawan Hapus Istilah-Istilah Corona, Respons DPR Kalem Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Kementerian Kesehatan akan mengambil kebijakan penggantian istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dalam kasus penularan wabah Covid-19. Langkah Kemenkes ini pun menjadi sorotan sejumlah masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai wajar adanya penggantian istilah tersebut karena terkait wabah virus Covid-19 sifatnya sangat dinamis dan wajar saja jika penyebutan itu mengikuti perkembangan yang ada saat ini.

"Ya, jadi memang pandemi ini dinamis. Di banyak negara, belum bisa menyelesaikan pandemi ini. Tentunya istilah-istilah yang dinyatakan Menkes ini dinamis mengikuti perkembangan dari virus itu sendiri," kata Dasco di Gedung DPR RI, Selasa, 14 Juli 2020.

Baca Juga: Kasus Corona di Jatim Makin Parah, Terawan Berkantor di Surabaya

Dia meminta sosialisasi bagi sebutan ini dilakukan dengan baik agar masyarakat paham. Selain itu, masyarakat sendiri perlu mencari tahu lebih detail apabila dirasa masih bingung dengan istilah baru yang ditetapkan Kemenkes ini.

"Ya oleh karena itu, menurut saya, bagi masyarakat yang masih bingung sebaiknya memang lebih mencermati tentang istilah-istilah ini," kata Dasco.

Dasco menambahkan, saat ini selain istilah-istilah yang berubah tersebut, tetap yang lebih penting dan harus diperhatikan adalah pola hidup baru yang menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan secara ketat perlu diutamakan untuk mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya.

"Tapi di samping itu yang paling penting bagi kita adalah kita imbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketat protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: