Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praperadilan Ravio Patra Ditolak Gara-Gara...

Praperadilan Ravio Patra Ditolak Gara-Gara... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang praperadilan dengan pemohon aktivis Ravio Patra pada Selasa, 14 Juli 2020. Agenda kali ini adalah pembacaan putusan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nazar Effriadi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ravio Patra. Ravio sebelumnya mempersoalkan keabsahan penangkapan yang dilakukan tim Polda Metro Jaya terhadap dirinya.

"Mengadili satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Kedua, membebani pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Nazar Effriadi saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya Jakarta Selatan, Selasa 14 Juli 2020.

Baca Juga: Gegara RUU HIP, Situs DPR RI Diretas!

Sidang dihadiri langsung oleh Ravio Patra beserta kuasa hukumnya. Selain itu, dari termohon, hadir perwakilan Polda Metro Jaya. Hakim pun menyatakan alasan yang diuraikan pemohon dalam hal ini Ravio merupakan fakta yang dialami. Namun, menurutnya, bukti yang diajukan tidak mendukung adanya aspek formal.

"Menimbang bahwa seluruh alasan yang diuraikan pendapat hukum adalah fakta yang dialami pemohon dan kemudian juga bukti-bukti yang diajukan tidak mendukung aspek formil. Dan kemudian kuasa termohon menguraikan pula tentang bahwa termohon telah menghalang-halangi akses pemohon dan termohon menjelaskan bantuan hukum pada pemohon yang mana hal ini di luar dari objek praperadilan," katanya.

Sementara itu, hakim menilai jawaban yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini Polda telah memenuhi aspek formal. Maka hakim menyebut pihaknya sependapat dengan jawaban termohon.

"Menimbang sementara itu, hakim tunggal dalam perkara ini menilai aspek formil saja. Selanjutnya termohon dalam menjawab pertanyaan dapat menjelaskan aspek formilnya, dan selanjutnya dapat pula membuktikannya dalam seluruh bukti. Maka, dengan demikian, hakim tunggal sependapat dengan termohon," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: