Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta setiap kasus hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah jika belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah.
"Kedepankan prinsip asas praduga tak bersalah dalam persoalan hukum yang belum inkrah," kata Masinton kepada wartawan di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020 malam.
Baca Juga: DPR Desak PMJ Segera Usut Kasus Pemalsuan Label SNI
Sebelumnya pengusaha Kimin Tanoto merasa nama baiknya dicemarkan, oleh berbagai pemberitaan sepihak yang menyudutkannya. Sehingga secara resmi dia menyampaikan bantahan.
"Menanggapi pemberitaan Tempo.co Tanggal 13 Juli 2020 yang berjudul "Advokat Desak Polisi Tangkap Terduga Pemalsu SNI Kimin Tanoto" dengan ini kami menyampaikan keberatan dan sanggahan atas pemberitaan tersebut," ujar Harmaein Lubis, selaku kuasa hukum Kimin Tanoto kepada wartawan di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020 siang.
Harmein menyatakan berita tersebut diduga dibuat tanpa melakukan verifikasi serta permintaan klarifikasi terlebih dahulu. Ia menilai pemberitaan Tempo.co telah melakukan penggiringan opini yang provokatif yang jauh dari fakta terkait sosok kliennya.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat