Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus SNI Ilegal, Polisi Didesak Usut Aktor Utamanya

Kasus SNI Ilegal, Polisi Didesak Usut Aktor Utamanya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus impor baja atau besi suku berlabel berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) ilegal menyeret nama pengusaha kakap atau besar. Adalah AT, salah satu seorang pengusaha yang diduga menjadi aktor utama dalam bisnis yang telah merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

Salah seorang sumber menyebut AT ialah orang yang mengarahkan dan mengatur seluruh proses impor dari awal hingga proses pemberian label yang diduga palsu. Ia merupakan pemain lama dan importir baja swasta terbesar di Indonesia, sumber menyebut AT mengimpor besi siku palsu dari Thailand dan China.

Baca Juga: Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI

Sumber yang merupakan seorang pekerja biasa mengaku di bawah arahan AT ia menjalankan peran teknis untuk mengimpor besi suku ilegal. Dia sendiri mengklaim tak mengetahui maksud dan motif di balik mengimpor besi suku ilegal.

"Iya Pak AT yang menyuruh, memerintahkan import besi siku ilegal," kata sumber yang tak mau disebutkan namanya tersebut.

Ia sendiri hanya menjalankan perintah AT saja dan tak tahu bahwa mengimpor besi suku ilegal adalah perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatannya tersebut, kini ia justru menjadi korban.

"AT kan kepala salesnya, dia yang sangat memahami proses impor sampai dengan pelabelan SNI dari awal hingga akhir." pungkasnya.

Ia sendiri mendesak kepolisian untuk segera mengungkap aktor sebenarnya di balik kasus besi suku ber-SNI ilegal.

Untuk diketahui, perkara mengenai adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi SNI dan/atau memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar SNI dan/atau turut serta membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 65/67 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dan/atau pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini kasus produk besi siku berlogo SNI saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, penyidik juga telah menetapkan beberapa orang tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: