Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada 10 Poin, Ini Penjelasan MUI Soal Biaya Sertifikasi Halal

Ada 10 Poin, Ini Penjelasan MUI Soal Biaya Sertifikasi Halal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait biaya sertifikasi halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/7/2020), Direktur LPPPOM, Lukmanul Hakim, ada beberapa poin penjelasan terkait biaya sertifikasi halal.

Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono Sambangi MUI Bahas Soal...

Baca Juga: Lah, Wakil MUI Malah Bikin Polling: Reshuffle atau Presiden...

Poin pertama adalah, sertifikasi halal oleh MUI bermula dari penugasan pemerintah kepada MUI untuk meredakan kasus lemak babi yang terjadi pada tahun 1988.

Untuk melaksanakan tugas tersebut sekaligus menenteramkan batin umat Islam dalam mengkonsumsi produk pangan olahan, MUI membentuk lembaga semi otonom yakni  Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) pada 6 Januari 1989. Tugas utama LPPOM MUI adalah melakukan pemeriksaan kehalalan produk. 

Poin kedua, LPPOM MUI bukanlah instansi atau lembaga pemerintah, maka dalam menjalankan amanah melakukan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: