Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Bakrie Kembali Panggil Pemegang Saham, Buat Apa?

Perusahaan Bakrie Kembali Panggil Pemegang Saham, Buat Apa? Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah gagal menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 9 Jili 2020 lalu, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akan kembali menggelar RUPST pada 23 Juli 2020.Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Bumi Resources, Dileep Srivasta, menuturkan bahwa Perseroan juga telah mengumumkan pemanggilan Rapat kedua ini kepada Regulator sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Kami telah melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("Rapat") kedua pada 23 Juli 2020 yang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB,” katanya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Perusahaan Bakrie Gagal Dapatkan Restu Pemegang Saham, Buat...

Dengan mempertimbangkan kondisi Pandemi saat ini dan peraturan Pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka Rapat akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan, dan penerapan social distancing yang ketat.

“Perseroan akan membatasi kehadiran Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dalam ruang Rapat,” ucapnya.

Menurutnya ada 7 agenda yang akan dibahas perseroan dalam RUPST yakni persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, pengesahan neraca dan perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, penetapan penggunaan laba Perseroan, penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, perubahan dan penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Lalu, pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah memperoleh persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 7 Februari 2017.

Baca Juga: Perusahaan Bakrie Bayar Cicilan Utang, Nilainya Bikin Melongo!

Sementara itu, pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, perseroan akan meminta persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Kemudian, persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: