Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jenderal Polisi Ini Ditahan 2 Minggu Gegara Surat Jalan

Jenderal Polisi Ini Ditahan 2 Minggu Gegara Surat Jalan Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo per hari ini, Rabu 15 Juli 2020 ditahan selama 14 hari di sel khusus. Penahanan itu buntut menerbitkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

"Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos Khusus untuk anggota dan sudah disiapkan, mulai malam ini BJPU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Kompleks Mabes Polri, Rabu 15 Juli 2020.

Dia ditahan karena juga masih diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya yang dengan tanpa izin pimpinan mengeluarkan surat jalan tersebut. Propam Polri tidak akan berhenti sampai di Prasetyo saja.

Baca Juga: Gak Main-Main, Gegara Djoko Tjandra Negara Mau Hidupkan Tim...

Mereka juga tengah menyelidiki dugaan adanya oknum anggota polisi lain yang terlibat membantu dalam penerbitan surat jalan tersebut. Jikalau dalam pemeriksaan nanti memang ditemui maka yang bersangkutan tentu juga akan mendapat hukuman.

"Dari Propam akan mendalami kira-kira apakah keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada, sesuai dengan komitmen bapak kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah, BPJU kita minta keterangan selengkap-lengkapnya," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: