Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Jateng DIY Tambah Izin Fasilitas Ekspor

Bea Cukai Jateng DIY Tambah Izin Fasilitas Ekspor Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai wujud upaya dalam membangkitkan kembali industri dalam negeri pada masa new normal, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Kamis (9/7/2020), kembali menerbitkan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT Sassy Global Indonesia (SGI).

Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Jateng DIY, Amin Tri Sobri, menyampaikan bahwa fasilitas KITE ini berbeda dengan fasilitas kawasan berikat (KB).

Baca Juga: Pacu Ekspor, Bea Cukai Jatim II Asistensi Pelaku Usaha via Daring

"Perusahaan yang menerima fasilitas KB pabriknya diawasi oleh petugas kami di lapangan, sedangkan KITE tidak ada sehingga pengawasan akan lebih bersifat administrative," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut, Amin menjelaskan, dengan fasilitas KITE, perusahaan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dan dipasang, yang hasil produksinya untuk diekspor.

PT SGI merupakan perusahaan yang salah satu hasil produksinya adalah pakaian gamis pria dan berlokasi di Kabupaten Karanganyar. Direktur perusahaan, Syed Martheen Ahmed, mengungkapkan ingin menggunakan fasilitas ini guna membantu cash flow perusahaan.

Syed menyebut bahwa saat ini PT SGI memiliki 4 line produksi dengan kapasitas produksi sebanyak 1 juta pcs/tahun, didukung dengan karyawan sebanyak 280 orang.

"Tahun 2021 akan ada penambahan line menjadi 6 line produksi. Kami perkiraan akan ada kenaikan sebanyak 15% sehingga kapasitas produksi kami akan mencapai 1,15 juta pcs/tahun dan akan ada penambahan karyawan sebanyak 100 orang," ujarnya.

Amin berharap ke depannya perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas dengan baik dan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pelaporan. "Karena semua itu ada konsekuensinya nanti sehingga diharapkan pengguna fasilitas dapat memperhatikan detail-detail dari pemenuhan kewajiban penerima Fasilitas KITE Pembebasan," pesannya.

Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat membantu cash flow perusahaan di tengah ekonomi yang sulit akibat pandemi. "Keberlangsungan perusahaan akan memberikan dampak ekonomi positif seperti naiknya investasi, ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan tumbuhnya kegiatan ekonomi di sekitar perusahaan," pungkas Amin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: