Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketika Erick Thohir Memohon-mohon pada Komisi VI DPR

Ketika Erick Thohir Memohon-mohon pada Komisi VI DPR Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir meminta para anggota Komisi VI DPR untuk memberikan kesempatan kepada Krakatau Steel. Kesempatan tersebut melalui penyetujuan usulan Dana Pinjaman Pemerintah kepada perusahaan baja pelat merah tersebut.

"Kenapa tidak Krakatau Steel kembali diberikan kesempatan untuk menjadi pemain yang bisa menjaga daripada konsolidasi," ujar Erick Thohir dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Menurut Menteri BUMN tersebut, Krakatau Steel masih memiliki strategi untuk bisa memperpanjang utangnya, tetapi tentu dengan kondisi Krakatau Steel sendiri secara manajemen telah proven dan sudah menimbulkan keuntungan di kuartal pertama 2020.

Baca Juga: Keuangan Seret, Erick Pamer: BUMN-BUMN Gak Lari dari Pajak

"Krakatau Steel ini alhamdulillah sudah berhasil melakukan restrukturisasi daripada total utang hampir dua miliar dolar AS kemarin, dan ini sebenarnya tahap yang tertinggal karena memang jatuh temponya pada tahun ini. Tidak mungkin diperpanjang," katanya.

Bukan tidak mungkin ke depannya, hal tersebut menjadi satu kesatuan restrukturisasi untuk semuanya dipindahkan ke jangka waktu yang lebih panjang.

Komisi VI DPR RI kemudian menyetujui usulan dan besaran Dana Pinjaman Pemerintah pada BUMN Tahun Anggaran 2020 untuk disampaikan ke Badan Anggaran DPR RI, di mana Krakatau Steel mendapatkan alokasi sebesar Rp3 triliun.

Dana Pinjaman Pemerintah bagi Krakatau Steel itu rencana akan diperuntukkan digunakan dalam rangka memberikan relaksasi di industri hilir dan industri pengguna.

Komisi VI DPR RI juga menyetujui usulan dan besaran Dana Pinjaman Pemerintah kepada Garuda Indonesia sebesar Rp8,5 triliun, diperuntukkan untuk mendukung kinerja perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Dana Pinjaman Pemerintah dengan total jumlah Rp11,5 triliun kepada kedua BUMN penerima tersebut diberikan dalam bentuk Mandatory Convertible Bond (MCB).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: