Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Edhy Prabowo Copot Dirjen Zulficar Mochtar

Edhy Prabowo Copot Dirjen Zulficar Mochtar Kredit Foto: Https://news.kkp.go.id
Warta Ekonomi -

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencopot Zulficar Mochtar dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Surat pemberhentian itu berlaku pada Senin 13 Juli 2020.

Menteri Edhy pada tanggal tersebut juga mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ngaku Gak Gampang Lawan Susi, Edhy: Tim Gue Belum Jago

Kepala Biro Humas dan Kerja sama Luar Negeri Agung Tri Prasetyo menuturkan KKP merupakan kementerian yang memiliki tugas mengelola sumber daya alam Indonesia, khususnya sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.

Untuk itu, lanjut dia, upaya menjalankan tugas strategis ini ditempuh salah satunya melalui manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel, transparan, dan berbasis sistim merit.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 106 bahwa Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden.

Dengan demikian, Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP terhitung sejak 13 Juli 2020.

"Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan," jelas Agung dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 Juli 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: