Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkes Terawan Didesak DPR Segera Lakukan...

Menkes Terawan Didesak DPR Segera Lakukan... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi -

Badan Anggaran DPR RI mendesak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bisa bertindak tegas terhadap rumah sakit nakal yang memanfaatkan status pasien Covid-19 untuk meraup keuntungan.

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa di sejumlah daerah seperti misalnya di Pasuruan, Jambi, Ciamis, telah ditemukan sejumlah kasus di mana ada pasien meninggal akibat suatu penyakit, namun diklaim sebagai pasien Covid-19.

Kecurangan memalsukan penyebab kematian akibat Covid-19 semacam itu pun kerap dilakukan oleh sejumlah oknum yang bekerja di RS-RS nakal tersebut. Sebab, ditengarai akan ada anggaran untuk pasien Covid-19 yang meninggal dengan angka mencapai kisaran Rp45 juta sampai Rp90 juta.

"Jadi di RS itu terkadang ada kenakalan yang dilakukan sejumlah oknum di mana pasien meninggal tidak karena Covid-19 tapi dinyatakan Covid-19," kata Said di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Terawan Hapus Istilah-Istilah Corona, Respons DPR Kalem

Karenanya, Said berharap agar Menkes Terawan pun bersedia untuk terjun langsung ke lapangan guna menelisik modus serupa yang kerap terjadi di sejumlah RS nakal di beberapa daerah tersebut.

Tak hanya itu, Terawan juga diharapkan berani memberikan sanksi tegas kepada para oknum di RS-RS nakal yang terbukti menggunakan modus serupa demi mencari keuntungan dengan adanya kasus-kasus kematian pasien akibat Covid-19 tersebut.

"Memang ini ujian betul dan karena kemarin juga sempat viral itu sejumlah kasus-kasus di lapangan," ujarnya.

Diketahui, anggaran Kementerian Kesehatan untuk penanganan wabah Covid-19 di Tanah Air telah dinaikkan menjadi Rp87,55 triliun dari sebelumnya yang hanya Rp75 triliun.

Rincian alokasinya yakni sebesar Rp66,8 triliun digunakan untuk belanja kebutuhan penanganan Covid-19, kemudian Rp5,9 triliun dialokasikan untuk insentif bagi para tenaga medis, dan Rp300 miliarnya sebagai santunan kematian.

Selain itu, ada juga Rp3 triliun untuk bantuan iuran JKN, sebesar Rp3,5 triliun untuk keperluan tim gugus tugas Covid-19, dan sekitar Rp9,05 triliun lainnya dialokasikan untuk insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: