Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biar Ekonomi Cepat Pulih, BI Turunkan Suku Bunga Acuan 25 BPS

Biar Ekonomi Cepat Pulih, BI Turunkan Suku Bunga Acuan 25 BPS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 15-16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,00%, suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 3,25%, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%.

"Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga, dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat video conference hasil RDG BI di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, ada empat langkah BI untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pertama, kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai nilai fundamental dan mekanisme pasar akan terus dilanjutkan, di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Terguncang Pandemi, Kemiskinan Menghantui

"Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19, BI lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal pemerintah," tukasnya.

Dalam hal ini, BI berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian SBN dari pasar perdana secara terukur, baik sesuai mekanisme pasar maupun secara langsung sebagai bagian dari upaya untuk biaya kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral K/L dan pemerintah daerah guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Di samping itu, Bank Indonesia juga berbagi beban dengan pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM dan korporasi," lanjutnya.

Kemudian yang ketiga, BI juga terus memperkuat koordinasi langkah-langkah kebijakan dengan pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk penyediaan pendanaan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme repo dan/atau pembelian SBN yang dimiliki LPS sesuai Peraturan Pemerintah 33/2020.

Terakhir, BI juga terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: